Pemilik Sabu 821 Kg Sempat Tawari Pekerjaan ke Warga Sekitar 

Warga setempat mengenal tersangka dengan sebutan "Wan Abud"

Serang, IDN Times - Pemilik sabu 821 kilogram sempat menawari pekerjaan kepada warga sekitar gudang penyimpanan di Kampung Kepandean Got, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. AB warga negara Pakistan menawarkan pekerjaan untuk mengemas asam kranji.

"Pak Wan Abud, kalau saya panggilnya. Dia sempat nawarin kerja ke saya. Katanya kerjanya, nyortir asam kranji sama bungkusin," ujar salah satu warga setempat bernama Diah, Sabtu (23/5).

AB merupakan salah satu tersangka dalam kasus sabu jaringan internasional. 

Baca Juga: 821 Kg Sabu dari Timur Tengah Berhasil Diamankan di Serang

1. Warga setempat tidak merasa curiga

Pemilik Sabu 821 Kg Sempat Tawari Pekerjaan ke Warga Sekitar Polri Ungkap Kasus Sabu Hampir 1 Ton Yang Jerat 2 WNA Timur Tengah (Dok. Humas Polri)

Menurut Diah, warga tidak menyangka dan curiga dengan bisnis gelap yang djalankan AB karena orangnya sopan. Apalagi, warga mengira pelaku yang perawakannya seperti orang Arab itu hanya berjualan asam kranji.

"Sopan orangnya. Kalau ngecek ke sini dua hari sekali. Ada dua orang, itu pun gak lama, paling dua sampai tiga jam doang langsung pergi," kata wanita berusia 32 tahun itu. 

2. Baru dua bulan menempati ruko

Pemilik Sabu 821 Kg Sempat Tawari Pekerjaan ke Warga Sekitar IDN Times/Khaerul Anwar

Pelaku menempati ruko yang dijadikan gudang penyimpanan sabu 821 kg itu sejak dua bulan lalu. Pemilik ruko merupakan warga Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.

Diah menceritakan, bongkar muat barang yang dikira warga asam kranji dilakukan siang hingga sore hari menggunakan mobil boks. "Jam dua sampai tiga sore kalau datang barang, mobilnya selalu dimasukin ke dalam ruko," kata Diah yang tinggal di samping ruko yang disewa tersangka.

3. Ruko terletak di pinggir jalan dan di tengah permukiman warga

Pemilik Sabu 821 Kg Sempat Tawari Pekerjaan ke Warga Sekitar Polri Ungkap Kasus Sabu Hampir 1 Ton Yang Jerat 2 WNA Timur Tengah (Dok. Humas Polri)

Diketahui Satgasus Bareskrim Mabes Polri menggerebek gudang penyimpanan Narkoba jenis sabu seberat 821 kilogram di salah satu ruko di Jalan Raya Takari lingkungan Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (23/5).

Sabu itu disimpan dalam ruko yang berada di pinggir jalan, di tengah-tengah permukiman warga. Sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik bening, plastik di bungkus lakban coklat dan ratusan boks plastik.

"Hari ini kita rilis terkait dengan pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah yang tadi malam bisa kita tangkap kurang lebih jam 18.30 WIB," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Wali Kota Serang: Tak Tepat, Iuran BPJS Kesehatan Naik Kala Pandemik

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya