821 Kg Sabu dari Timur Tengah Berhasil Diamankan di Serang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Serang, IDN Times - Satgasus Bareskrim menggerebek gudang penyimpanan narkoba jenis sabu di salah satu ruko di Jalan Raya Takari lingkungan Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (23/5). Dari hasil operasi itu, polisi mengamankan 821 kilogram (kg) sabu.
Sabu tersebut dibungkus plastik bening dan disimpan dalam ruko yang berada di pinggir jalan, di tengah-tengah permukiman warga. Saat geledah, aparat menemukan ratusan boks berisi sabu.
"Hari ini kita rilis terkait dengan pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah yang tadi malam bisa kita tangkap kurang lebih jam 6.30 WIB," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Serang, Banten.
Baca Juga: Wali Kota Serang Minta 5 Lokasi Ini Diperketat Jelang Lebaran
1. Polisi melakukan penyelidikan selama 4 bulan
Pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang cukup panjang kurang, yakni lebih hampir 4 bulan. Sejak awal Desember 2019, tim Satgasus Bareskrim Polri menyelidiki jaringan ini.
Pada bulan Januari pihaknya berhasil mengungkap 288 kilogram sabu dan mengamankan 3 orang tersangka. Dari situ pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi terkait jaringan Timur Tengah akan melakukan transaksi kembali.
Aparat melanjutkan penyelidikan dan pengintaian dan akhirnya mendapati target sedang memindahkan sabu ke dalam boks.
Untuk mengelabui petugas, para tersangka mencoba mencampur sabu tersebut dengan asam ranji. Caranya, sabu yang sudah dikemas dengan berbagai macam kemasan seperti dibungkus plastik, lakban, dan menggunakan kemasan tempat makanan lalu ditimbun dengan asam Jawa.
"Anggota berhasil menyergap dan mengamankan dua tersangka inisial BA WN Pakistan AS WN Yaman," kata Listyo.
2. Masuk melalui perairan Banten Selatan
Listyo yang juga mantan Kapolda Banten itu menjelaskan, narkotika jenis sabu yang berasal dari Iran tersebut masuk ke Kota Serang, Banten melalui jalur tikus di wilayah pantai Selatan Banten pada dua minggu yang lalu menggunakan kapal. Kedua tersangka telah menjalani bisnis gelap di Indonesia tersebut selama 2 tahun.
Pihak kepolisian masih akan melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut.
"Saudara BA dan AS masuk ke Jakarta dari tahun 2011 ini sudah sering masuk ke Indonesia dan dia menjual barang-barang rempah-rempah mereka berpindah-pindah ke beberapa kota antara lain Surabaya-Jakarta dan mereka biasanya tinggal di apartemen-apartemen sewa," katanya.
3. Terancam hukuman mati
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka diduga melanggar Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 114 UU Narkotika.
Pasal-pasal tersebut mengatur pula ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati bagi mereka yang terbukti melanggarnya.
Baca Juga: Temuan Dugaan Markup Rp1,9 Miliar di Balik Kisruh Bansos Kota Serang