Pj Gubernur Banten Tetapkan UMP Banten Naik 6,4 Persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pj Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 di wilayahnya naik sebesar 6,4 persen dibandingkan UMP tahun 2022. UMP Banten pun menjadi Rp2.661.280,11.
Penetapan tertuang dalam surat keputusan Gubernur Banten yang dicap dan ditangani tanggal Senin 28 November 2022 hari ini.
Baca Juga: Usulan UMK Tangsel 2023 Naik 6 Persen
1. Pertimbangan UMP Banten naik 6,4 persen
Dalam SK penetapan UMP Banten 2023, terdapat pertimbangan - pertimbangan UMP naik sebesar 6,4 persen, yakni sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional.
Selain itu, dalam SK itu juga dijelaskan bahwa untuk penyelesaian permasalahan upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
Saat dikonfirmasi, Kadisnakertrans Septo Kanaldi membenarkan bahwa SK penetapan UMP 2023 telah dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Banten sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan Kemenaker tanggal 28 November 2022.
"Sudah ditetapkan naik 6,4 persen, atau Rp2,661,280,11," kata Septo saat dikonfirmasi.
2. Keputusan ini mulai berlaku 1 Januari 2023
Keputusan upah minimum terbaru ini, kata Septo baru akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 mendatang. "Kami berharap baik pengusaha maupun dari buruh bisa menerima hasil putusan ini,'' katanya.
3. Keputusan gubernur sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan
Diketahui sebelumnya, dewan pengupahan Provinsi Banten mengusulakan dari unsur Pemerintah Provinsi Banten UMP naik 6,4 sampai 7,48 persen, dari unsur serikat pekerja/buruh mengusulkan naik sebesar 13 persen.
Kemudian dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kepada Gubernur Banten UMP 2023 naik 5,4 persen.
Baca Juga: Dewan Pengupahan Usul UMP Banten 2023 Naik Maksimal 7,48 persen