Usulan UMK Tangsel 2023 Naik 6 Persen

Putusannya masih tunggu di provinsi

Tangerang Selatan, IDN Times - Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sabam Maringan Halomoan Sihotang mengakui ada kenaikan dalam usulan Upah Minimum Kota (UMK) 2023.

Kenaikan ini telah termaktub dalam berita acara rapat sidang pleno dewan pengupahan.

"(Usulan naik) 6 persen," ungkapnya, Minggu (27/11/2022).

Baca Juga: Dewan Pengupahan Usul UMP Banten 2023 Naik Maksimal 7,48 persen

1. Ada perbedaan pendapat antara buruh dan pengusaha

Usulan UMK Tangsel 2023 Naik 6 PersenIlustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Maringan mengakui ada dua pijakan payung hukum berbeda yang telah disampaikan perwakilan kelompok buruh maupun asosiasi pengusaha saat sidang pleno penentuan nilai upah tahun 2023.

Kalangan buruh mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan. Sementara dari pengusaha mengacu pada Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Tapi kan usulan itu masih menunggu persetujuan dari provinsi," jelas Maringan.

3. Segini nilai upahnya

Usulan UMK Tangsel 2023 Naik 6 PersenIlustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui, penetapan UMK Tangsel 2022 sebesar Rp4.280.214,51. Besaran angka UMK Tangsel 2022 naik sebesar 1,17 persen dibanding 2021 yakni Rp4.230.792,65.

Maringan mengaku sidang pleno UMK Tangsel telah dilaksanakan dengan tertib, lancar dan kondusif serta selesai sesuai tenggat waktu yang direncanakan oleh dewan pengupahan kota.

3. Dewan Pengupahan Provinsi Banten mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten naik tidak melebihi 7,48 persen

Usulan UMK Tangsel 2023 Naik 6 PersenIlustrasi upah. (Pixabay.com)

Dewan Pengupahan Provinsi Banten mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten naik tidak melebihi 7,48 persen. Hal ini diputuskan dalam rapat pleno bersama yang dihadiri semua unsur dewan pengupahan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Selanjutnya, usulan itu akan diajukan kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk mendapatkan penetapan UMP 2023 dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang UMP 2023.

Baca Juga: Ada Warga Tangsel BAB Sembarangan, Pemkot Tangsel Luncurkan STBM

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya