Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 159 Kilogram Ganja dari Aceh

Ganja disembunyikan dalam panel Telkom dan peti

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 159 kilogram. Dari hasil pengungkapan tersebut, sembilan orang tersangka berhasil diamankan.

Pengungkapan penyelundupan narkotika jenis ganja dengan jumlah besar itu diamankan di tiga lokasi yang berbeda yakni di Cideng Jakarta Pusat, Parung Bogor dan Aceh.

1. Kronologis pengungkapan ganja 159 kilogram

Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 159 Kilogram Ganja dari AcehIDN Times/Khaerul Anwar

Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar mengatakan, pengungkapan kasus bermula pada  Juli 2020. Pihaknya mendapatkan informasi rencana pengiriman narkotika jenis ganja dengan jumlah besar dari Aceh menuju Jakarta.

Kemudian pada 18 Juli, diketahui barang dikirim melalui sebuah ekspedisi ke Jakarta. Berlanjut pada 23 Juli, target termonitor telah tiba di Bakauheni Lampung, dan menyebrang ke Merak, Banten. Tim Ditnarkoba melakukan penghadangan dan penangkapan di Rest Area tol Tangerang Merak kilometer 64.

"Setelah itu truk ekspedisi dibiarkan melanjutkan perjalanan hingga TKP pengambilan kantor CMC Jakpus, dan di sana berhasil diamankan 2 tersangka BY (35) dan YN (30) yang akan mengambil barang," kata Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Banten Kamis (30/7/2020).

Baca Juga: Anak Wakil Wali Kota Tangerang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

2. Barang diselundupkan menggunakan peti dan panel Telkom

Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 159 Kilogram Ganja dari AcehIDN Times / Khaerul Anwar

Tiga hari setelah melakukan penangkapan di Cideng, Jakpus, tim Ditnarkoba melakukan penangkapan di dua daerah berbeda. Yakni wilayah Parung Bogor yang berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS (37) dan MR (31), sertai di Aceh sebanyak lima tersangka inisial SP (33), RN (31), MN (43), HN (39), dan FR (39).

Untuk mengelabui petugas, narkotika jenis ganja tersebut dikemas ke dalam peti kayu warna merah dan empat buah panel jaringan Telkom.

"Dari tiga lokasi itu kita berhasil mengamankan barang bukti 159 kilogram ganja dan 1 unit mobil merk Hino warna merah," katanya.

3. Tersangka terancam hukuman mati

Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 159 Kilogram Ganja dari AcehIDN Times/Khaerul Anwar

Akibat perbuatannya, kesembilan tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) pasal 111 ayat (2) pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Sembunyikan Narkoba, Bandar di Tangerang Manfaatkan Pandemik COVID-19

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya