Polisi Kantongi Pemasok 24 Ton Minyak Goreng di Lebak

Belum tetapkan tersangka, polisi: MK masih saksi

Serang, IDN Times - Hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penimbunan 24 ton minyak goreng di Kabupaten Lebak.

Seorang pria pemilik barang dan pemilik rumah inisial MK (31) yang diamankan saat penggerebekan pun masih berstatus saksi.

"Karena sesuai prosedur dalam hukum acara pidana, alat bukti perlu dipenuhi terlebih dahulu oleh penyidik untuk ditampilkan dalam gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat dikonfirmasi, Senin (28/2/2022).

Baca Juga: Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan 24 Ton Minyak Goreng di Lebak 

1. Polisi: penetapan tersangka menunggu keterangan ahli

Polisi Kantongi Pemasok 24 Ton Minyak Goreng di LebakDok. Istimewa/Polres Lebak

Pihaknya saat ini masih menunggu keterangan ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten terkait penetapan pasal yang tepat dikenakan dalam Undang-Undang Pangan. Penetapan tersangka ditentukan berdasarkan hasil gelar perkara yang akan dilaksanakan pekan ini.

"Pasca permintaan keteranga ahli dan saksi diperoleh, maka dilakukan gelar perkara oleh penyidik, dan menentukan penetapan tersangka," katanya.

2. Polisi klaim sudah kantongi nama distributor minyak ke MK

Polisi Kantongi Pemasok 24 Ton Minyak Goreng di LebakDok. Istimewa/Polres Lebak

Shinto mengklaim polisi sudah mengetahui identitas dari pemasok minyak goreng kepada MK. Polisi akan memanggil pihak yang memasok minyak goreng itu.

"Akan dilakukan pemanggilan guna permintaan keterangan pada minggu ini," katanya.

Baca Juga: Penimbun 9.600 L Minyak Goreng di Serang Diduga Jual di Atas HET 

3. Sebanyak 24 ton minyak hasil sitaan belum diedarkan

Polisi Kantongi Pemasok 24 Ton Minyak Goreng di LebakStok minyak goreng kembali ditambah di Superindo Intercon, Meruya, Jakarta Barat pada Selasa (1/2/2022). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Polisi pun belum mengedarkan 24 ton minyak goreng yang disita dari MK. MK juga belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Koordinasi dengan kejaksaan (untuk mengedarkan minyak goreng sitaan) akan dilaksanakan pada hari kerja. Mohon waktu," katanya.

Diketahui sebelumnya, sebuah rumah Kecamatan Warunggunung, Lebak, Banten, menjadi tempat penimbunan 24 ton minyak goreng. Terbongkarnya 'gudang' penimbunan minyak goreng ini berawal dari laporan warga.

"Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan sopir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng ke dalam gudang. Setelah dicek, ternyata tidak memiliki perizinan usaha yang lengkap," katanya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya