Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan 24 Ton Minyak Goreng di Lebak 

Satu orang ditetapkan tersangka

Lebak, IDN Times - Satuan Reserse Polisi (Satreskrim) Polres Lebak mengungkap gudang yang menyimpan minyak goreng mencapai 24 ton minyak goreng. Minyak goreng tersebut disimpan di sebuah rumah di Desa Cempaka Kecamatan Warunggunung, Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, temuan itu dilakukan dalam rangka monitoring minyak goreng di Lebak yang diduga langka.

"Saat melakukan bongkar barang Polres Lebak menemukan kejanggalan sehingga ada dugaan penimbunan," kata Wiwin saat dikonfirmasi, Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga: Penimbun 9.600 L Minyak Goreng di Serang Diduga Jual di Atas HET 

1. Polisi menetapkan satu orang tersangka

Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan 24 Ton Minyak Goreng di Lebak Dok. Istimewa/Polres Lebak

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan pemilik barang inisial MK (31) pelaku penimbun. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersang karena dinilai secara sengaja mencari keuntungan ditengah-tengah terjadi kelangkaan.

Selain itu yang bersangkutan tidak memiliki izin usaha dari pemerintah. "Kita harus tegaskan dalam prosesi jualan memang dibutuhkan surat izin perdagangan. Letak pidananya disana," katanya.

2. Tersangka mendapatkan barang dari salah satu toko di Serang

Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan 24 Ton Minyak Goreng di Lebak Dok. Istimewa/Polres Lebak

Disampaikan Wiwin, pelaku diduga sengaja menimbun dan menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET) di pasaran. Minyak goreng tersebut dijual MK ke sejumlah toko-toko di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

"Dia dapat dari satu toko di serang kita akan telusuri pemilik toko di serang. Kenapa menjual dengab jumlah banyak," katanya.

3. MK terancam hukuman 7 tahun penjara

Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan 24 Ton Minyak Goreng di Lebak Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, tersangka tersebut akan dijerat pasal 133 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan atau Pasal 107 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan atau denda Rp150 miliar.

Baca Juga: Saat Harga Diturunkan, Minyak Goreng Malah Sulit Dicari di Tangsel

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya