Timbun 9.600 L Minyak Goreng, Pasutri di Serang Jadi Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Polres Serang Kota menetapkan pasangan suami istri AH dan RS sebagai tersangka penimbunan 9.600 liter minyak goreng. Mereka diduga menyimpan menyimpan minyak goreng itu di sebuah rumah di Serang, untuk dijual dengan harga di atas harga eceran.
"Sudah melakukan pemeriksaan maraton kemudian dilanjutkan ke gelar perkara dan hari ini kita tetapkan dua orang tersangka yaitu suami istri pemilik rumah," kata kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea saat dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022).
Baca Juga: Penimbun 9.600 L Minyak Goreng di Serang Diduga Jual di Atas HET
1. Tiga orang lainnya yang ikut digiring ke kantor polisi, tak jadi tersangka
Sementara, tiga saksi lain yang turut diamankan saat penggerebekan penimbunan ribuan liter minyak goreng di Perumahan Boekit Serang Damai (BSD), Walantaka Kota Serang itu tidak ditetapkan tersangka. Berdasarkan gelar perkara, ketiganya tidak turut serta dalam aksi penimbunan.
"Artinya memang dua orang tersebut adalah pelaku utama yang melakukan (penimbunan), dengan sadar," katanya.
2. Pelaku terancam penjara 7 tahun
Akibat perbuatannya, pasutri tersebut akan dijerat pasal 133 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan atau Pasal 107 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan atau denda Rp150 miliar.
"Menimbun secara sadar melebihi batas maksimal dan harga fluktiatif unsur pidananya sudah masuk," katanya.
3. Polisi intai para tersangka selama dua hari
Diketahui sebelumnya, Polres Serang Kota mendapati gudang yang menyimpan minyak goreng mencapai 9.600 liter dari berbagai merek. Minyak goreng tersebut disimpan di sebuah rumah di Perumahan BSD, Kecamatan Walantaka Kota Serang.
Temuan itu dilakukan dalam rangka monitoring bahan pokok khususnya minyak goreng di wilayah Kota Serang yang ikut langka, seperti di daerah lain.
"Sudah diintai dari kemarin kita tunggu momen yang pas kendaraan tersebut datang kemari dan tertangkap tangan langsung kita amankan," katanya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Penimbunan 9.600 Liter Minyak Goreng di Serang