Korupsi Lahan SMK 7 Tangsel, Eks Sekdis Dindik Dituntut 7 Tahun BuiÂ

Serang, IDN Times - Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Ardius korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tanah sehingga merugikan keuangan negara Rp 10,5 miliar.
"Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana 7 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa KPK Asri Irawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (24/11/2022).
1. JPU juga menuntut dua orang terdakwa lain dari pihak swasta

IDN Times/Khaerul Anwar Selain Ardius, JPU juga menuntut terdakwa lainnya dari pihak swasta, yakni Agus Kartono pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan penjara 1 tahun.
Kemudian terdakwa Farid Nurdiansyah dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan penjara 6 bulan.
2. Ketiga terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti

IDN Times/Khaerul Anwar JPU menuntut hukuman tambahan dari ketiga terdakwa. JPU menuntut Ardius membayar uang pengganti Rp414 juta dengan ketentuan apabila harta benda tidak mencukupi diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.
Lalu terdakwa Agus dituntut uang pengganti Rp6,2 miliar dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar maka akan diberi hukuman tambahan pidana penjara 5 tahun.
Terdakwa ketiga, Farid, juga dituntut uang pengganti senilai Rp1,6 miliar. "Jika terdakwa tidak memiliki harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Asri Irawan.
3. Ketiga terdakwa diduga mengatur proses pembelian lahan

IDN Times/Khaerul Anwar Menurut JPU, ketiga mengatur proses pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangsel dengan anggaran Rp 17,8 miliar pada tahun 2017. Dalam proses ini, para terdakwa korupsi sehingga merugikan negara.Â
Jaksa pun menjerat ketiganya dengan Pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)






















