Korupsi Lahan SPA Sampah, Eks Kadis LH Serang Divonis 2 Tahun Bui 

Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU

Serang, IDN Times - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Sri Budi Prihasto divonis lebih ringan dibanding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi pembebasan pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah di Kabupaten Serang tahun 2020.

Majelis Hakim juga membacakan vonis tiga terdakwa lain, yakni Kepala Bidang Persampahan dan Pertamanan Dinas LH selaku PPK Toto Mujiyanto; mantan Camat Petir Asep Herdiana; dan mantan Kepala Desa Negara Padang Toto Efendi.

Baca Juga: Korupsi Lahan SPA Sampah, Eks Kadis LH Serang Dituntut 6 Tahun Bui

1. Sri Budi Divonis 2 tahun penjara  

Korupsi Lahan SPA Sampah, Eks Kadis LH Serang Divonis 2 Tahun Bui IDN Times/Khaerul Anwar

Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo menyatakan, keempat terdakwa terbukti bersama-sama sesuai dakwaan Subsider Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sri Budi Prihasto oleh karena itu berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara," kata Slamet saat membacakan berkas putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (17/11/2022).

Selain pidana penjara, terdakwa Sri Budi juga dihukum membayar uang pengganti Rp10 juta dengan ketentuan. Bila tidak membayar uang pengganti, hukuman diganti dengan pidana penjara satu tahun.

2. Vonis tiga terdakwa lain lebih tinggi dari Sri Budi  

Korupsi Lahan SPA Sampah, Eks Kadis LH Serang Divonis 2 Tahun Bui IDN Times/Khaerul Anwar

Sementara, terdakwa Toto Mujiyanto dan Asep Herdiana divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara oleh hakim. Selain denda, kata Slamet, Toto Mujiyanto dihukum membayar uang pengganti Rp60 juta, Asep Herdiana Rp25 juta dengan subsider masing-masing 3 tahun.

Sedangkan terdakwa lainnya, Toto Efendi divonis 4 tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan serta uang pengganti Rp717,3 juta subsider 2 tahun.

"Kerugian keuangan negara yang telah disita dari terdakwa Toton Efendi sebesar Rp300 juta diperhitungkan sebagai uang pengganti atas nama Asep Herdiana Rp25 juta, Toton Efendi Rp205 juta, Sri Budi Rp10 juta, Toto Mujiyanto Rp60 juta," kata Slamet.

3. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU  

Korupsi Lahan SPA Sampah, Eks Kadis LH Serang Divonis 2 Tahun Bui Dok. Istimewa/IDN Times

Vonis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dimana terdakwa Sri Budi, Toto Mujiyanto dan Asep Herdiana diminta untuk dihukum 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan terdakwa Toto Efendi dituntut 8,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.

Baca Juga: Pemkab Serang Nunggak Retribusi Sampah ke Pemkot Serang Rp1,5 Miliar

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya