Pemkab Serang Nunggak Retribusi Sampah ke Pemkot Serang Rp1,5 Miliar

Utang selama setahun periode 2021

Serang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berutang retribusi sampah ke Pemerintah Kota Serang, Banten, selama setahun tepatnya periode 2021. Nilai tunggakan retribusi sampah mencapai Rp1,5 miliar.

Hal itu berdampak pada capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi sampah pada tahun 2021 jauh dari target. Direncanakan sebesar Rp7 miliar hanya terealisasi sampai akhir tahun mencapai Rp5,5 miliar atau sekitar 79,37 persen.

Baca Juga: Warga Protes Sampah Tangsel, Wali Kota Serang: Sampah Bau Kalau Dicium

1. Ada 46 pihak tunggak, terbesar Kabupaten Serang

Pemkab Serang Nunggak Retribusi Sampah ke Pemkot Serang Rp1,5 MiliarFoto hanya ilustrasi. (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Terhitung sampai akhir tahun 2021, dana piutang retribusi sampah belum masuk ke rekening Kas Daerah (Kasda) Pemkot Serang mencapai Rp1,7 miliar lebih.

Berdasarkan data yang dihimpun, piutang  belum terserap ke Kasda Pemkot Serang dari retribusi sampah itu bersumber dari 46 pihak pemakai jasa pelayanan pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Kota Serang.

Sampai akhir tahun 2021, dari 46 pihak itu piutang yang tercatat mencapai Rp1,7 miliar lebih, dengan pihak yang paling besar menunggak berasal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang sebesar Rp1,5 miliar.

2. Telah layangkan surat tagihan

Pemkab Serang Nunggak Retribusi Sampah ke Pemkot Serang Rp1,5 MiliarSuasana di TPST Bantar Gebang (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi menyatakan setiap bulan Pemkot Serang selalu melayangkan surat tagihan ke Pemkab Serang agar retribusi pada bulan sebelumnya segera dibayarkan. Namun Pemkab Serang, dalam hal ini DLH Kabupaten Serang selalu tidak menepati waktu pembayaran retribusi sampah.

"Alasannya dari kecamatan lama bayar iuran sampahnya, sehingga lama juga Dinas LH bayar retribusinya. Tapi kami kan tidak mau tahu soal itu,” kata Farach saat dikonfirmasi, Selasa (14/6/2022).

3. Tidak ada dana retrebusi sampah mengendap

Pemkab Serang Nunggak Retribusi Sampah ke Pemkot Serang Rp1,5 MiliarIDN Times/Muhamad Iqbal

Farach menegaskan selama ini tidak ada dana retribusi sampah yang mengendap di DLH Kota Serang. Pasalnya setiap dilakukan pungutan, langsung diserahkan ke Kasda Pemkot Serang.

"Kalau penarikan retribusi kita sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), karena kita tidak ada namanya ketika diambil retribusi itu mengendap. Kita langsung masukan ke Kasda," ujarnya.

Baca Juga: Mantan Kadis LH Serang Jadi Tersangka Lahan SPA Sampah 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya