Kredit Macet di Bank Banten Masih Sisa Rp247 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten, Muhammad Busthami mengatakan, sisa kredit macet di Bank Banten saat ini masih Rp247 miliar.
Untuk menyelesaikan masalah kredit macet tersebut, lanjut Busthami, Bank Banten kembali menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam bantuan hukum dan pendampingan hukum.
"Kita kerja sama dalam konteks penagihan kredit bermasalah," kata Busthami di Kejati Banten, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga: Pj Gubernur Banten: Bank Banten Segera Pisah dengan BGD
Baca Juga: Rekomendasi Apartemen Mewah di Tangerang
1. Kredit macet yang berhasil ditagih Kejati Banten baru Rp98 miliar
Busthami menyampaikan, total kredit macet di bank milik Pemerintah Provinsi Banten itu mencapai Rp345 miliar. Sebanyak 101 debitur atau senilai Rp241 miliar sudah diberikan surat kuasa khusus (SKK) ke Kejati Banten untuk penagihan.
Dalam dua tahun terakhir, baru Rp98 milar sudah berhasil ditagih sehingga total sisa kredit macet eks Bank Pundi itu tinggal Rp247 miliar. "Ini meneruskan saja," katanya.
2. Kredit macet warisan sejak masih berstatus Bank Pundi dan Bank Eksekutif
Menurut Busthami, beban warisan kredit macet yang mencapai ratusan miliar rupiah itu sudah muncul sejak bank itu masih bernama Bank Pundi dan Bank Eksekutif.
"Secara persentasi (kredit macet) terbesar di kredit komersial banyak yang macet. Selebihnya adalah kredit konsumer yang ada di cabang Bank Banten di luar Banten," katanya.
3. Kejati Banten kembali mendapat kuasa melakukan penagihan
Di tempat yang sama, Kepala Kejati Banten Didik Farkhan mengatakan, saat ini pihaknya kembali mendapat kuasa dari Bank Banten untuk menyelesaikan sisa kredit macet di Bank Banten.
"Dua tahun sudah habis, ini perpanjangan atau PKS (perjanjian kerja sama) baru sebagai dasar misalnya ada SKK tindaklanjutnya dari Bank Banten," katanya.
Didik mengungkap, selama menagih, pihaknya menemukan beberapa kendala. Salah satunya, debitur yang tidak koperatif untuk melunasi kewajibannya. "Kadang ada yang alamatnya sudah pindah orangnya dicari susah, tapi kita akan tetap kejar kemana pun," katanya.
Kejati menargetkan masalah kredit macet ini bisa rampung hingga akhir tahun.
Baca Juga: Eks Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun Penjara
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.