Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Sepasang suami istri dengan inisial AM dan UA dibekuk Polres Kota Tangerang di salah satu rumah kawasan Lavon, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Mereka ditangkap usai terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni dengan mengirimkan sejumlah orang untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke wilayah Timur Tengah.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kasus itu terungkap saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, soal aktivitas mencurigakan di salah satu rumah.

"Lalu, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapati adanya bisnis pengiriman TKI secara ilegal di rumah tersebut," kata Wahyu di Mapolresta Tangerang, Rabu (15/12/2021). 

1. Saat penggerebekan polisi, ada 6 calon korban TKI Ilegal di rumah tersangka

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Wahyu mengungkapkan, pihaknya lantas menggerebek rumah kedua tersangka. Di sana, petugas mendapatkan enam orang yang diduga akan dikirim menjadi TKI Ilegal. 

"Terdiri dari 3 laki-laki dan 3 perempuan di dalam rumah. Dimana, mereka calon TKI dan kita amankan, juga dua tersangka, yang merupakan sepasangan suami istri," katanya. 

2. Sudah 50 korban yang dikirim menjadi TKI ilegal

Editorial Team

Tonton lebih seru di