Tangerang, IDN Times - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, meminta maskapai asing untuk melakukan disinfeksi terlebih dahulu sebelum melakukan perawatan pesawat di Indonesia. Tentunya hal tersebut bertujuan agar virus corona atau COVID-19 tidak menyebar di Indonesia.
KKP juga menilai, imbauan itu sudah sesuai dengan aturan yang ada, yakni Undang-Undang nomor 6/2018 Tentang Kekarantinaan dan Kesehatan.
