Tangerang Selatan, IDN Times - Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyoroti dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang perempuan berinisial MS. Kasus ini menjadi perhatian karena korban justru dilaporkan balik dan kini berstatus tersangka.
Komisi II DPRD Tangsel pun sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menerima pengaduan MS dan kuasa hukumnya pada Rabu (8/4/2026). “Kalau kami melihatnya, memang ada beberapa kejanggalan. Tapi kami tidak ingin terlalu dini menyimpulkan apakah ini bentuk kriminalisasi atau tidak,” kata Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian.
