Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korban KDRT yang Jadi Tersangka di Tangsel Ngadu ke DPRD

Korban KDRT yang Jadi Tersangka di Tangsel Ngadu ke DPRD
Furba Indah mendampingi korban KDRT (masker putih) yang menjadi tersangka (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Intinya Sih

  • MS, korban KDRT di Tangsel, mengadu ke DPRD karena ditetapkan sebagai tersangka meski mengaku tidak pernah melakukan kekerasan.
  • Kuasa hukum MS menyoroti perbedaan antara BAP dan fakta persidangan serta melaporkan adanya ancaman terhadap klien dan saksi.
  • DPRD Tangsel berjanji menindaklanjuti aduan dengan meminta klarifikasi ke pihak terkait sambil memastikan proses hukum berjalan objektif dan adil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Tangerang Selatan, IDN Times - MS, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) didampingi kuasa hukumnya, mengadu ke DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (8/4/2026). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Tangsel, MS mengadu karena justru ditetapkan sebagai tersangka kekerasan.

Rapat yang berlangsung sekitar 3 jam itu dihadiri Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, bersama sejumlah anggota dewan.

Kuasa hukum MS, Furba Indah menyampaikan bahwa kliennya merupakan korban KDRT yang baru melapor pada 17 April 2023 dan kini menjadi tersangka. Ia menegaskan MS tidak pernah melakukan kekerasan seperti yang dituduhkan.

“Kami menyampaikan fakta bahwa Ibu MS adalah korban. Berdasarkan keterangannya, beliau tidak pernah melakukan kekerasan,” ujar Indah kepada wartawan.

1. Ini beberapa poin yang diadukan MS dan kuasa hukum

Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Tangsel bersama korban KDRT
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Tangsel bersama korban KDRT (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Selain itu, pihaknya menyoroti adanya perbedaan antara berita acara pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang muncul di persidangan. Karena itu, mereka mendesak agar tuntutan disesuaikan dengan fakta yang terungkap di pengadilan.

Indah juga mengungkap dugaan adanya ancaman terhadap kliennya dan sejumlah saksi. Ia menyebut teror terjadi setelah fakta-fakta persidangan mulai terungkap. “Bu MS sempat mau ditabrak oleh motor saat turun dari MRT, dan itu terjadi dua kali,” katanya.

“Bahkan keluarga yang lain, khususnya yang menjadi saksi, juga mendapat ancaman,” lanjutnya.

2. DPRD Tangsel berjanji akan menindaklanjuti aduan MS tersebut

Furba Indah mendampingi korban KDRT (masker putih) yang menjadi tersangka
Furba Indah mendampingi korban KDRT (masker putih) yang menjadi tersangka (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Menanggapi aduan tersebut, Ricky Yuanda Bastian menyatakan DPRD akan menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Polres Tangerang Selatan. “Ini baru pertemuan pertama," kata Ricky.

Ia menegaskan DPRD tidak dapat mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, namun tetap bisa memberikan dukungan dan mengawal hak-hak korban.

Terkait dugaan ancaman, DPRD juga mendorong korban untuk melapor ke pihak berwenang serta memanfaatkan layanan perlindungan melalui unit terkait, termasuk UPTD PPA.

Ricky menambahkan, pihaknya berharap proses hukum berjalan objektif dan adil. Jika ditemukan ketidaksesuaian, DPRD membuka kemungkinan mengambil langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian dari Polres Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan terkait aduan tersebut.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More