Korban Mayat Dibungkus Kasur di Tangerang Kenal Pelaku Lewat Medsos

Tangerang, IDN Times - Polisi menemukan fakta baru dalam penyidikan kasus pembunuhan seorang wanita yang jasadnya terbungkus kasur di Jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Polisi menduga, pelaku HH (sebelumnya ditulis AH) berkenalan dengan korban melalui media sosial.
"Hubungan antara korban dan pelaku tidak saling mengenal dan pertama kali berkomunikasi melalui aplikasi di salah satu media sosial, dengan cara berkenalan dan janjian di tempat kejadian utama," kata Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Selasa (12/11/2024).
1. Korban dibunuh dengan cara dicekik
Arief mengungkapkan, pelaku membunuh korban dengan cara mencekiknya hingga tewas. Hal tersebut diketahui dari luka yang ada di tubuh korban.
"Diketemukan luka dan bengkak akibat cekikan di bagian leher," jelasnya.
2. Polisi menetapkan HH sebagai tersangka
Pelaku HH pun, kata Arief, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga kuat bertanggung jawab terhadap perbuatan melukai seseorang yang mengakibatkan rasa sakit dan hilangnya nyawa korban. Hal tersebut berdasarkan bukti cukup yang dikuatkan dengan barang bukti yang sudah disita oleh penyidik.
"Tersangka juga mengakui atas perbuatan melawan hukum yang di perbuat terhadap korban," ungkapnya.
3. Korban diketahui berinisial N
Berdasarkan hasil pengecekan formil, identitas dari korban pun telah diketahui yakni berinisial N yang tinggal di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Saksi selaku keluarga korban menerangkan almarhum wiraswasta," jelasnya.