Serang, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindik) Banten, Engkos Kosasih, dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten terkait dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018.
Tiga terdakwa lain yakni Sekretaris Disdikbud Banten Ardius Prihantono, terdakwa Ucu Supriatna selaku Komisaris PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM), dan Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing, dituntut dengan hukuman sama dengan terdakwa Engkos.
