Vonis majelis hakim terhadap Rita lebih dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel yang menuntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara vonis terhadap Subaryo sama dengan tuntutan JPU.
Selain itu, kedua terdakwa diberikan hukuman tambahan yakni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.112.537.028. Adapun Rita diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp736 juta. Ia sudah menitipkan uang Rp600 juta kepada jaksa.
Sedangkan Suharyo dikenakan hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp386 juta. Suharyo pun sudah menitipkan uang ke jaksa untuk membayarnya sebesar Rp250 juta.
"Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Maka, harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak cukup diganti dengan pidana penjara satu tahun," katanya.