Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. IDN Times/Fahrudin

Serang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang memvonis satu tahun penjara mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan Rita Juwita dalam perkara korupsi dana hibah KONI Rp1,1 miliar.

Sementara, Mantan Bendahara KONI Tangsel Suharyo divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara tersebut.

1. Terbukti korupsi dana hibah Rp1,1 miliar

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi menilai Rita dan Suharyo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1,1 miliar.

Menurut Majelis Hakum, keduanya terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rita Juwita dengan pidana penjara selama satu tahun dan menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Atep saat membacakan putusan, Senin (21/2/2022).

2. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU

Editorial Team

Tonton lebih seru di