Korupsi Dana KUR, Eks Kepala Unit BRI di Lebak Dituntut 2 Tahun Bui

- Khairil hanya diberi tambahan denda, Irfan harus kembalikan Rp1 miliar
- Terdakwa didakwa memanipulasi pengajuan dana KUR dan KUPRA
- Khairil tetap menyetujui kredit agar capai target dan dapat bonus
Serang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala BRI Unit Cipanas, Khairil dengan pidana 2 tahun penjara dalam kasus dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) sebesar Rp1 miliar.
Selain, Khairil, jaksa juga menuntut Irfan Taufik (36), Marketing BRI Unit Cipanas terlibat dalam kasus tersebut lebih tinggi dengan dituntut 5 tahun penjara.
"Kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 dan Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata JPU Kejari Lebak, Andrie Marpaung saat membacakan tuntutan, Rabu (6/8/2025).
1. Khairil hanya diberi tambahan denda, Irfan harus kembalikan Rp1 miliar

Tak hanya itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebagai orang yang menikmati seluruh uang hasil kejahatan, Irfan dituntut agar membayar pidana uang pengganti (UP) sebesar Rp1 miliar. Namun jika ia tidak membayar UP tersebut maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata Andrie.
2. Terdakwa didakwa memanipulasi pengajuan dana KUR dan KUPRA

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan korupsi tersebut terjadi sekitar tahun 2021. Ketika itu, Irfan menyuruh tiga calo bernama Sahrul, Diki, Dinar, dan Asep untuk mencari calon debitur yang mau mengajukan KUR atau KUPRA. Katanya, bila ada yang berkenan, Irfan siap memberi sejumlah uang dan untuk pelunasannya juga akan ditanggung.
Dari hasil pencarian para calo itu, dari 2021 hingga 2023 ada 37 orang yang mengajukan kredit di BRI Unit Cipanas melalui Irfan selaku Marketing. Dari para debitur itu, Irfan menyadari bahwa usaha mereka ada yang tidak layak dan kemampuan finansialnya juga buruk.
"Irfan memanipulasi hasil pemeriksaan lapangan seolah-olah para calon debitur memiliki usaha yang layak serta memiliki kemampuan finansial yang baik," kata Andrie.
3. Khairil tetap menyetujui kredit agar mencapai target dan dapat bonus

Hasil manipulasi data debitur kemudian diajukan kepada Khairil selaku Kepala Unit. Kata Andrie, Khairil mengetahui adanya kejanggalan dari data tersebut, tapi tidak memeriksa ulang. “Terdakwa (Khairil) menyetujui seluruh berkas pengajuan permohonan kredit tersebut guna tercapainya target penyaluran kredit sehingga berdampak pada penerimaan bonus," katanya.
Khairil menyetujui pengajuan kredit hasil manipulasi tersebut, juga untuk menghindari sanksi atas tidak tercapainya target kredit yang sudah ditetapkan Kantor Cabang.
Dana hasil pencairan kredit juga diambil oleh Irfan dan dibagi-bagi kepada lima calo yang membantunya. Mereka diberi imbalan sebesar Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Hanya Sahrul yang diberi imbalan sebesar Rp100 juta.
“Adapun 37 KUR dan KUPRA tersebut seharusnya tidak dapat disetujui dan diberikan karena tidak melalui proses verifikasi dan analisa yang dapat dipertanggung jawabkan serta merupakan praktek kredit topengan dan tempilan yang dilarang,” katanya.