Serang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut dua terdakwa Irvan Santoso dan Toton Suriawinata selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang kasus korupsi dana hibah pondok pesantren. Keduanya merupakan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten.
Dalam kasus hibah tahun anggaran 2018 dan 2020 negara dirugikan Rp70 miliar. Sementara tiga terdakwa lainnya, Agus Gunawan honorer di Kesra Provinsi Banten; Epieh Saepudin pihak swasta; dan Tb. Asep Subhi penerima hibah, dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.