Serang, IDN Times - Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Ardius korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tanah sehingga merugikan keuangan negara Rp 10,5 miliar.
"Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana 7 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa KPK Asri Irawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (24/11/2022).