Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (SCC) inisial BP sebagai tersangka dugaan korupsi pekerjaan pengadaan Aplikasi Smart Transportation (AST) tahun Tahun 2017.
Proyek fiktif anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk menelan biaya Rp19,2 miliar.
"Satu tersangka sudah dilakukan penahanan dalam kasus pengadaan fiktif ini," kata Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi pada kamis (13/4/2023).