Serang, IDN Times - Dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dalam kasus korupsi dana retribusi sampah 65 perusahaan di Kota Cilegon sebesar Rp673 juta. Kedua terdakwa adalah Madropik dan Rizky Prasandy.
Madropik merupakan Bendahara Penerimaan pada Subbagian Keuangan DLH Kota Cilegon pada 2020, sementara Rizky Prasandy menjabat sebagai staf yang merupakan tenaga harian lepas pada sub bagian keuangan.
"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang memeriksa dan mengadili perkara memutusakan terdakwa Madropik dan Rizky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," kata JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah saat membaca tuntutan, Selasa (11/3/2025).
