Serang, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kembali mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Serang Berkah Mandiri (SBM) terkait kerja sama dengan PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI) dalam proyek sewa lahan untuk tempat sandar kapal. Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar.
Dalam penyelidikan, Kejari Serang menetapkan Direktur PT ITAI, IGN Cakrabirawa, sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang. Sementara Direktur Utama PT SBM, Isbandi, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan di perusahaan tersebut.
