Ilustrasi rupiah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Ghufron menjelaskan KPK telah berkoordinasi dengan Pemda Banten terkait kegiatan "refocusing" dan realokasi APBD di tengah pandemik COVID-19. Diketahui, Pemda Banten telah mengalokasikan anggaran dalam percepatan penanganan COVID-19 senilai Rp2,9 triliun dengan alokasi terbesar untuk jaring pengaman sosial sebesar Rp1,8 triliun.
Selanjutnya, penanganan kesehatan Rp664 miliar, pemulihan ekonomi Rp298 miliar, dukungan industri dan UMKM Rp5 miliar, dan alokasi lainnya Rp162 miliar.
"KPK selanjutnya akan memberikan rekomendasi kepada Pemda Banten bila berdasarkan hasil pemantauan ditemukan ketidakwajaran dalam alokasi anggaran atau penyaluran bantuan penanganan pandemik COVID-19," ujar Ghufron.