Lebak, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menyatakan, tiga pasangan bakal calon (bacalon) bupati dan wakil bupati yang telah mendaftar pada 29 Agustus 2024, belum memenuhi syarat. Hal tersebut hasil penelitian terhadap persyaratan administrasi bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.
“Dokumen persyaratan bakal calon atas nama Hasbi Jayabaya–Amir Hamzah, Sanuji Pentamarta–Dita Fajar Bayhaqi, dan Dede Supriyadi Arief–Virnie Ismail belum memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU Lebak, Ade Jurkoni pada Jumat (6/9/2024).
