Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten memastikan syarat pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Syarat minimal dukungan kursi 7,5 persen.
"Kami acuannya putusan MK, yang mana Banten ini pada Pemilu 2024 kemarin, jumlah Daftar Pemilih Tetap-nya (DPT) nya 8 juta orang, sehingga ambang batasnya di Banten ini yakni 7,5 persen atau sekitar 480 ribu dari total suara sah partai," kata Komisioner KPU Banten Akhmad Subagja, Senin (26/8/2024).
