Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPU Banten: Syarat Pendaftaran Cagub-Cawagub Sesuai Putusan MK
IDN Times/Khaerul Anwar
  • KPU Banten pastikan syarat dukungan kursi 7,5 persen sesuai putusan MK untuk calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024.
  • Usia minimal pencalonan gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun semenjak ditetapkan, sedangkan calon bupati dan wakil bupati minimal 25 tahun.
  • KPU Provinsi Banten akan membuka pendaftaran pencalonan Pilkada Banten 2024 mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten memastikan syarat pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Syarat minimal dukungan kursi 7,5 persen.

"Kami acuannya putusan MK, yang mana Banten ini pada Pemilu 2024 kemarin, jumlah Daftar Pemilih Tetap-nya (DPT) nya 8 juta orang, sehingga ambang batasnya di Banten ini yakni 7,5 persen atau sekitar 480 ribu dari total suara sah partai," kata Komisioner KPU Banten Akhmad Subagja, Senin (26/8/2024).

1. Batas usia minimal 30 tahun saat ditetapkan calon

Ilustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain menjalankan putusan MK tentang ambang batas suara, kata dia, KPU juga menggunakan putusan MK nomor 70 tentang batas usia pencalonan yang mana batas usia minimal yakni 30 tahun semenjak pencalonan ditetapkan.

“Bukan saat calon pasangan dilantik,” katanya.

2. Untuk bupati dan calon bupati minimal 25 tahun

Ilustrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sedangkan untuk calon bupati dan wakil bupati, usia minimal katanya adalah 25 tahun sejak ditetapkan. Ketentuan ini dibuat berdasarkan surat dinas KPU RI ke KPU Banten.

"Ini berdasarkan surat dinas dan kami menetapkan surat keputusan persyaratan bakal pasangan calon dan hari ini kami umumkan," katanya.

3. KPU membuka pendaftaran tiga hari dimulai besok

IDN Times/Khaerul Anwar

Disampaikan Subagja, KPU Provinsi  besok hari akan mulai membuka pendaftaran pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten serentak baik itu di tingkatan provinsi maupun kabupaten dan kota.

KPU Banten akan membuka pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang akan berkontestasi di Pilkada Banten 2024 nanti.

“Betul, besok kami mulai tahapan pendaftaranya selama tiga hari, yakni mulai  tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024,” katanya.

Editorial Team