KPU Lebak Perpanjang Masa Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada

Lebak, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak memperpanjang waktu penerimaan pendaftaran calon panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Lebak, Iim Muhaemin mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran diputuskan karena jumlah pendaftar kurang dari dua kali jumlah calon PPS yang dibutuhkan.
“Perpanjangan 1 kali selama 3 hari mulai dari tanggal 9 hingga 11 Mei 2024. Pendaftarannya tetap sama melalui Siakba KPU,” kata Iim, Jumat (10/5/2024).
1. Jumlah calon pelamar belum terpenuhi

Dari 345 desa dan kelurahan yang berada di 28 kecamatan beberapa desa di antaranya, jumlah pelamar calon PPS-nya masih belum mencapai dua kali kebutuhan.
“Ada beberapa desa di 24 kecamatan seperti Rangkasbitung, Kalanganyar, Cibadak, Cimarga, Cipanas, Curugbitung, Lebakgedong dan lain-lain,” kata Iim.
2. Sebanyak 2.951 pelamar sudah mendaftar

Kasubag Hukum dan SDM KPU Lebak, Devi Yustiadi mengatakan, hingga Rabu, 8 Mei 2024 pukul 23.59 WIB atau ditutupnya waktu pendaftaran PPS pilkada, pihaknya mencatat ada 2.951 pelamar yang telah mengisi persyaratan, biodata dan menyelesaikan prosesnya di Siakba.
“Dari jumlah tersebut, berkas pendaftar yang kami terima sebanyak 2.368,” kata Devi.
3. Ada 101 desa yang belum terpenuhi

Ia menjelaskan, perpanjangan pendaftaran hanya dilakukan di desa-desa yang belum tercekupi dua kali kebutuhan.
“Ada 101 desa yang belum terpenuhi. Jumlah yang saat ini mendaftar secara sebaran belum mencukupi kebutuhan,” jelasnya.