Lebak, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak memperpanjang waktu penerimaan pendaftaran calon panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Lebak, Iim Muhaemin mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran diputuskan karena jumlah pendaftar kurang dari dua kali jumlah calon PPS yang dibutuhkan.
“Perpanjangan 1 kali selama 3 hari mulai dari tanggal 9 hingga 11 Mei 2024. Pendaftarannya tetap sama melalui Siakba KPU,” kata Iim, Jumat (10/5/2024).