Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi petugas KPPS. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Lebak, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak memperpanjang waktu penerimaan pendaftaran calon panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Lebak, Iim Muhaemin mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran diputuskan karena jumlah pendaftar kurang dari dua kali jumlah calon PPS yang dibutuhkan.

“Perpanjangan 1 kali selama 3 hari mulai dari tanggal 9 hingga 11 Mei 2024. Pendaftarannya tetap sama melalui Siakba KPU,” kata Iim, Jumat (10/5/2024).

1. Jumlah calon pelamar belum terpenuhi

KPPS di Pontianak bertugas saat Pemilu. (IDN Times/Teri).

Dari 345 desa dan kelurahan yang berada di 28 kecamatan beberapa desa di antaranya, jumlah pelamar calon PPS-nya masih belum mencapai dua kali kebutuhan.

“Ada beberapa desa di 24 kecamatan seperti Rangkasbitung, Kalanganyar, Cibadak, Cimarga, Cipanas, Curugbitung, Lebakgedong dan lain-lain,” kata Iim.

2. Sebanyak 2.951 pelamar sudah mendaftar

Editorial Team

Tonton lebih seru di