Lebak, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menetapkan 1.053.415 orang sebagai daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.
Penetapan DPS dilakukan KPU melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi yang digelar pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
“Jumlah DPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2024, yakni 1.053.415,” kata Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini, Senin (12/8/2024).
Dewi menjelaskan rincian DPS itu secara jenis kelamin, yakni 540.353 pemilih laki-laki dan 513.062 pemilih perempuan.
