KPU Menetapkan Pelaksanaan PSU Pilkada Serang 19 April 2025

Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah resmi menetapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang digelar Sabtu mendatang, 19 April 2025. Hari pelaksanaan PSU tersebut bertepatan dengan libur panjang nasional dalam rangka Wafat Isa Almasih.
"Pemungutan Suara Ulang dilakukan hari Sabtu agar tidak mengganggu hari kerja dan masyarakat bisa antusias untuk menentukan hak nya sebagai pemilih," kata Komisioner KPU Serang, Septia Abdi Gama, Minggu (2/3/2025).
1. Pekan depan sudah masuk tahapan sosialisasi

Gama menyampaiakn, pekan depan pihaknya sudah mulai masuk tahapan sosialisasi kepada masyarakat hingga rekrutmen anggota badan adhoc, panitia pemilihan kecamatan (PPK), penitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Untuk badan adhoc tidak butuh waktu lama, paling dua sampai tiga hari bisa beres karena nunggu SK pengaktifan kembali saja," katanya.
2. Logistik pemilu akan tersedia pada awal April

Lanjut Gama, pihaknya memastikan kebutuhan logistik seperti surat suara, c hasil plano, dan kotak suara juga akan tersedia pada awal April.
"Seperti biasa kebutuhan logistik sudah kita koordinasi kan dengan pihak penerbit, sama dengan yang dulu yang produksi dari PT Gramedia," katanya.
3. Kebutuhan surat suara untuk PSU

Ia mengungkapkan, pihaknya membutuhkan 1.257.591 lembar surat suara untuk melaksanakan PSU di 2.355 TPS yang ada di seluruh Kabupaten Serang.
"Untuk PSU ini masih menggunakan DPT yang lama, cadangan 2,5 persen yakni sebanyak 31.720 lembar," tuturnya



















