Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah resmi menetapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang digelar Sabtu mendatang, 19 April 2025. Hari pelaksanaan PSU tersebut bertepatan dengan libur panjang nasional dalam rangka Wafat Isa Almasih.
"Pemungutan Suara Ulang dilakukan hari Sabtu agar tidak mengganggu hari kerja dan masyarakat bisa antusias untuk menentukan hak nya sebagai pemilih," kata Komisioner KPU Serang, Septia Abdi Gama, Minggu (2/3/2025).
