Lebak, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah menyerahkan dokumen pelantikan anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024.
Dokumen tebal diserahkan KPU ke Pemerintah Kabupaten dan Sekretaris DPRD Kabupaten Lebak sebagai syarat pelantikan 50 wakil rakyat yang akan dilaksanakan pada akhir bulan ini.
“Jadi berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 maka ada dokumen yang harus disampaikan dalam pelantikan dan penetapan calon terpilih,” kata Kasubbag Tekra dan Hubparmas KPU Lebak, Rudi, Selasa (6/8/2024).
