Tangerang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengembalikan berkas pencalonan perseorangan atau independen pada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang. Hal itu lantaran berkas yang diberikan saat pendaftaran kurang memenuhi syarat, kendati hanya ada satu pendaftar independen.
"Pada tanggal 13 Mei 2024 lalu, kami terima berkas pencalonan melalui jalur perseorangan atau independen dengan pasangan bakal calon, yakni Zulkarnain dan Lerru Yustira. Dalam berkas pencalonannya berdasarkan aturan jumlah dukungan syarat minimal 152.999, dan diserahkan ke kami sebanyak 159 ribu dukungan," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar, Selasa (11/6/2024).
