Tangerang Selatan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperbolehkan para kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk berkampanye di kampus atau perguruan tinggi.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
