Lebak, IDN Times - Sebanyak 11 proyek pengerjaan jalan desa yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2024.
Temuan tersebut yakni, ketidaksesuaian spesifikasi berupa kekurangan tebal dan lebar jalan, kekurangan volume galian, ketidaktercapaian mutu atau kurang mutu.
"Campuran beraspal serta mutu atau kuat tekan beton berdasarkan hasil uji pada UPTD Pengujian Bahan Bangunan dan Informasi Konstruksi Provinsi Banten," tulis BPK dalam laporannya dikutip Senin (23/6/2025).