Tangerang, IDN Times - Wali Kota Tangerang, Sachrudin menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota Tangerang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau pulang kampung saat cuti Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah.
Hal tersebut, juga disampaikan langsung Sachrudin di depan para ASN saat memimpin Rapat Koordinasi yang berlangsung di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (25/03/2025).
"Kami ingin memastikan bahwa kendaraan dinas benar-benar digunakan untuk kepentingan tugas pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik," kata Sachrudin.