Linimasa Pemilu 2024 Sampai Pelantikan Presiden

Tangerang, IDN Times - Pemilu serentak akan jatuh pada 14 Februari 2024. Pemungutan suara secara serentak akan dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Masa kampanye sendiri, dalam waktu dekat akan berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang, setelah dimulai sejak 28 November 2023.
Lalu, bagaimana jadwal selanjutnya pasca masa kampanye berakhir, berikut linimasa Pemilu 2024 yang disarikan IDN Times dari berbagai sumber.
1. Jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 pascamasa kampanye

Usai masa kampanye, rangkaian pemilu akan memasuki masa tenang pada 11 hingga 13 Februari 2024, dengan dilanjutkan hari pemungutan dan penghitungan suara pada 14 hingga 15 Februari 2024.
Selanjutnya, 15 hingga 20 Maret 2024, KPU melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara. Setelah rekapitulasi dilakukan, dan pemenang kompetisi ditetapkan, selanjutnya yakni pengucapan sumpah/janji DPRD kabupaten atau kota dan provinsi. Waktunya akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD.
Kemudian pada 1 Oktober 2024 dilakukan pengucapan sumpah atau janji DPR dan DPD, disusul pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
2. Jika tak selesai dalam satu putaran dan mesti dilanjutkan pada putaran kedua, ini jadwal tambahannya

Jika skema dua putaran dilakukan, maka tahapannya akan dimulai dengan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan dari 22 Maret hingga 25 April 2024.
Selanjutnya akan masuk masa kampanye dari 2 hingg 22 Juni 2024. Sebelum memasuki masa tenang dari 23 hingga 25 Juni 2024 dan dilanjutkan hari pemungutan suara dan penghitungan suara putaran kedua, yakni pada 26 hingga 2 Juni 2024.
Selanjutnya pada 27 Juni hingga 20 Juli 2024, rekapitulasi hasil pemungutan suara dilakukan. Untuk pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan tetap pada 20 Oktober 2024.


















