Tangerang Selatan, IDN Times — Sarana olahraga komersial Loka Padel di Serpong disegel Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Pihak pengelola mengklaim proses perizinan sebenarnya sudah diajukan sejak lama. Salah satu pemilik Loka Padel, Mohamad Hisyam Diah, mengatakan dokumen rekomendasi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) telah diurus bahkan sebelum ramai pemberitaan di media.
“Bahkan dari sebelum ramai-ramai di media, dokumen-dokumennya sudah ada,” kata Hisyam pada Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, informasi yang menyebut pihaknya baru mengurus PBG dan Keterangan Rencana Kota (KRK) tidak benar. Menurutnya, pengelola justru ingin memiliki dokumen resmi terkait tata ruang, zonasi, dan pemanfaatan lahan.
