Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Loka Padel di Serpong Disegel Satpol PP, Pemilik Klaim Sudah Urus PBG
Loka Padel di Serpong Disegel, Ada Karangan Bunga Ucapan dari Pilar (Dok. IDN Times/mba)

  • Satpol PP Kota Tangerang Selatan menyegel Loka Padel di Serpong karena dugaan pelanggaran izin, meski pengelola mengklaim sudah mengurus dokumen Perizinan Bangunan Gedung (PBG) sejak lama.
  • Pemilik Loka Padel, Mohamad Hisyam Diah, menegaskan pihaknya telah kooperatif dan memenuhi panggilan Satpol PP serta menjelaskan proses perizinan masih berjalan namun belum ditandatangani.
  • Loka Padel sempat diresmikan bertahap sebelum penyegelan, bahkan mendapat ucapan selamat dari Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan yang mengenal pemilik sekaligus Ketua Perbasi Tangsel tersebut.
    Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyegel fasilitas olahraga komersial Loka Padel di Serpong karena persoalan perizinan bangunan yang belum selesai.
  • Who?
    Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan, sementara pihak pengelola diwakili oleh Mohamad Hisyam Diah selaku pemilik dan Ketua Perbasi Tangsel.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di kompleks Loka Padel, Jalan Widya Kencana, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
  • When?
    Tindakan penyegelan terjadi setelah peresmian bertahap lapangan padel pada Februari 2026. Pernyataan pemilik disampaikan pada Senin, 23 Februari 2026.
  • Why?
    Penyegelan dilakukan karena izin Perizinan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit. Namun pihak pengelola mengklaim dokumen sudah diajukan sejak lama dan prosesnya masih berjalan.
  • How?
    Satpol PP menutup lokasi dengan segel resmi. Pemilik menyatakan telah berkoordinasi dengan pejabat Satpol PP dan memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kelengkapan administrasi perizinan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times — Sarana olahraga komersial Loka Padel di Serpong disegel Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Pihak pengelola mengklaim proses perizinan sebenarnya sudah diajukan sejak lama. Salah satu pemilik Loka Padel, Mohamad Hisyam Diah, mengatakan dokumen rekomendasi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) telah diurus bahkan sebelum ramai pemberitaan di media.

“Bahkan dari sebelum ramai-ramai di media, dokumen-dokumennya sudah ada,” kata Hisyam pada Senin (23/2/2026).

Ia menegaskan, informasi yang menyebut pihaknya baru mengurus PBG dan Keterangan Rencana Kota (KRK) tidak benar. Menurutnya, pengelola justru ingin memiliki dokumen resmi terkait tata ruang, zonasi, dan pemanfaatan lahan.

1. Pemilik bantah tidak kooperatif

Hisyam juga membantah narasi Satpol PP yang menyebut pemilik Loka Padel tidak kooperatif saat dipanggil. Ia mengaku sudah memenuhi panggilan pertama. “Dan bertemu dengan Pak Herman (Kasi Operasi dan Pengendalian Ketertiban Umum) Satpol Kota Tangsel,” ujarnya.

Ia menambahkan, pejabat Satpol PP tersebut sebelumnya juga telah meninjau langsung proyek lapangan Loka Padel dan mengetahui bahwa proses pengurusan PBG sedang berjalan. “Namun memang belum ditandatangani saja. Sudah kami koordinasikan,” jelas Hisyam.

Meski begitu, Hisyam tidak menjelaskan alasan pembangunan tetap berjalan meski PBG belum terbit, termasuk penyebab lamanya proses penerbitan izin.

2. Lapangan padel itu sempat diresmikan bertahap

ilustrasi raket dan bola padel (unsplash.com)

Sebelumnya, Loka Padel yang berlokasi di Jalan Widya Kencana, Kelurahan Ciater, Serpong, disegel usai peresmian bertahap. Di lokasi sempat terlihat karangan bunga ucapan selamat dari Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan.

Saat dimintai tanggapan, Pilar mengaku mengenal Hisyam. “Kenal. Kenal. Itu masih anak KONI,” ujar Pilar saat ditemui di Rawa Mekar Jaya, Jumat (21/2/2026).

Diketahui, Mohamad Hisyam Diah juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kota Tangerang Selatan.

Editorial Team