Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lokasi Samsat Keliling di Tangerang Raya, Catat!

Warga membayar pajak kendaraan bermotor di mobil Samsat Keliling di kawasan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (16/12/2023). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Warga membayar pajak kendaraan bermotor di mobil Samsat Keliling di kawasan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (16/12/2023). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Tangerang, IDN Times - Layanan sistem administrasi satu atap (Samsat) Keliling kembali hadir di Tangerang Raya, Selasa (27/2/2024). Layanan ini merupakan hasil kerja sama Polda Metro Jaya dengan Badan Pendapatan Daerah di wilayah Tangerang Raya.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajak tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kamu membutuhkan layanan di Samsat Keliling? Ingat ya, gerai samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor samsat.

1. Berikut lokasi Samsat Keliling Tangerang Raya, hari ini

Berdasarkan informasi akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersedia di lima wilayah:

- Kota Tangerang di ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan EX City Mall pukul 08.00-14.00 WIB;

- Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Giant Poris Batu Ceper pukul 09.00-12.00 WIB;

Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;

- Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;

- Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan Hal G Town House pukul 08.00-14.00 WIB.

2. Siapkan juga syarat-syaratnya ya

Ilustrasi e-KTP (IDN Times/Ita)
Ilustrasi e-KTP (IDN Times/Ita)

Sebelum kamu berangkat, siapkan dulu sejumlah syarat-syaratnya ya. Beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, adalah KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Lempar Pelajar Hingga Kritis, Bripda Abi Dihukum Demosi 5 Tahun

10 Sep 2025, 02:58 WIBNews