Serang, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa korupsi dana hibah Pondok Pesantren di Pemerintahan Provinsi Banten, Irvan Santoso dan Toton Suriawinata. Kedunya merupakan mantan pejabat Biro (Kabiro) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Banten.
"Putusan kasasinya sudah kami terima, amar putusan menyatakan MA menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan pihak penuntut umum," kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar, Rabu (30/11/2022).