Serang, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Sri Budi Prihasto (61) ditetapkan sebagai tersangka pengadaan lahan untuk Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Banten.
Selain itu, Kepala Bidang Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK, Toto Mujiyanto (47); Camat Petir Asep Herdiana (57); dan Kelala Desa Negara Padang Toto Efendi (48) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Yang terlibat dalam perkara ini baru empat tersangka ini, dengan peran sesuai dengan jabatan masing-masing," kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Doni Satrio Wicaksono, Senin (30/5/2022).