14 Ribu Buruh di Kabupaten Tangerang Lakukan Aksi Mogok Kerja

Aksi akan dilakukan hingga 8 Oktober 2020

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Belasan ribu buruh di Kabupaten Tangerang melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak pengesahan rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, Selasa (6/10/2020). Aksi tersebut kembali dilakukan bersamaan dengan aksi mogok kerja di berbagai perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang.

Salah satu titik yang menjadi lokasi aksi unjuk rasa para buruh yakni kawasan Industri Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang. Para buruh yang terdiri dari wanita dan laki-laki bersatu menyuarakan aspirasi dengan mengenakan masker. 

Baca Juga: [BREAKING] DPR Sahkan RUU Cipta Kerja Sah Jadi UU

1. Sebanyak 14.000 buruh ikut aksi unjuk rasa dan mogok kerja

14 Ribu Buruh di Kabupaten Tangerang Lakukan Aksi Mogok KerjaIDN Times/Dok. Serikat Buruh Tangerang

Wakil Ketua DPC KSPSI Tangerang, Budiono mengungkap, sekitar 14 ribu buruh ikut dalam aksi mogok kerja dan turun ke jalan, hari ini. 

"Hampir semua para pekerja perusahaan melakukan aksi mogok kerja ini, di Cikupa ada 14 ribu karyawan keluar semua," ungkapnya.

2. Serikat buruh sebut DPR RI dan pemerintah tak indahkan aspirasi buruh

14 Ribu Buruh di Kabupaten Tangerang Lakukan Aksi Mogok KerjaIDN Times/Dok. Serikat Buruh Tangerang

Budiono menuturkan, para anggota DPR RI dan pemerintah tidak mengindahkan aspirasi dari para buruh. Pasalnya, pengesahan tetap dilakukan tanpa berunding kembali dengan perwakilan Serikat buruh.

"Janjinya pemerintah, anggota dewan dan perwakilan buruh, akan membahas pasal satu per satu. Tapi di tengah perjalanan, malah seperti kejar tayang lalu disahkan," kata Budiono.

3. Aksi dilakukan hingga 8 Oktober mendatang

14 Ribu Buruh di Kabupaten Tangerang Lakukan Aksi Mogok KerjaIDN Times/Dok. Serikat Buruh Tangerang

Budiono menegaskan, aksi mogok kerja tersebut bukan hanya digelar hari ini saja, namun aksi protes ini akan dilakukan berhari-hari. Yakni kemarin tanggal 5, hingga tanggal 8 Oktober mendatang.

"Harapan kami selaku pekerja Indonesia, mengharap pemerintah segera mencabut atau membatalkan RUU Omnibus Law ini," tegasnya.

4. Polisi menutup akses kawasan Cikupa Mas

14 Ribu Buruh di Kabupaten Tangerang Lakukan Aksi Mogok KerjaIDN Times/Dok. Serikat Buruh Tangerang

Sementara itu, Kasubnit Regident Satlantas Polres Kota Tangerang, Iptu Hajaji mengatakan, pihaknya menutup akses ke kawasan Cikupa Mas, serta melakukan penyekatan massa yang akan mengarah ke pintu Tol Cikupa.

"Kawasan Industri Cikupa Mas kita tutup, dan penyekatan ada juga kita lakukan di pintu Tol Cikupa," ujarnya.

Pihaknya juga melakukan rekayasa lalu lintas yang mengarah ke kawasan Tol Cikupa.

"Kita lakukan rekayasa lalin, dimana untuk kendaraan yang akan ke arah tol, diminta untuk melalui jalan otonom Cikupa," ungkapnya.

Untuk diketahui, massa aksi nantinya akan bergerak ke arah Tol Bitung serta melanjutkan aksi ke KP3B Banten.

Baca Juga: Buruh di Serang Turun Ke Jalan, Kawasan Industri Cikande Lumpuh 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya