Cabup Tangerang Independen Wajib Kantongi 152 Ribu Dukungan

Jumlah tersebut dari 6,5 persen suara keseluruhan

Tangerang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menetapkan syarat untuk bakal calon Bupati Tangerang yang ingin mengikuti kontestasi Pilkada 2024 jalur independen wajib mengantongi 152.999 dukungan suara. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan, apabila jumlah DPT di atas angka 1 jutaan maka calon bupati/wali kota yang melalui jalur perseorangan atau independen wajib menyertakan jumlahnya warga masyarakat yang memberikan dukungan minimal 6,5 persen.

"DPT di Kabupaten Tangerang sekitar 2,3 juta jiwa, maka calon perseorangan wajib melampirkan data faktual jumlah dukungan masyarakat minimal 152.999 yang tersebar minimal di 15 kecamatan dari 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Shandy Akbar Kelana.

1. Bukti dukungan berbentuk salinan KTP masyarakat Kabupaten Tangerang

Cabup Tangerang Independen Wajib Kantongi 152 Ribu DukunganIlustrasi e-KTP (dok. IDN Times/Ita)

Adapun, 152 ribuan dukungan tersebut harus dibukukan secara faktual dengan salinan KTP yang disampaikan kepada KPU, di mana bukti tersebut akan diverifikasi secara valid berdasarkan NIK KTP masyarakat yang memberikan dukungan. Tim KPU juga akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek satu per satu data faktual masyarakat tersebut.

"Jika ditemukan ada data satu saja yang tidak valid, maka si calon perseorangan itu akan diberikan waktu perbaikan hingga bulan Agustus 2024," ungkapnya.

2. Proses penjaringan bakal calon bupati independen lebih panjang

Cabup Tangerang Independen Wajib Kantongi 152 Ribu DukunganDok. KPU Kabupaten Tangerang

Shandy menuturkan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini, seseorang atau calon bupati dapat mengikuti proses pemilihan kepala daerah melalui dua jalur/mekanisme yang dapat dilakukan,. Yaitu melalui jalur dukungan partai-partai politik dan melalui jalur independen atau perseorangan. Masing-masing jalur tersebut memiliki syarat yang berbeda.

“Terus terang, melalui jalur perseorangan ini memang prosesnya agak panjang dibandingkan melalui jalur dukungan partai politik. Untuk Pilkada di Kabupaten Tangerang saat ini prosesnya sudah bisa dilaksanakan karena hanya di Kabupaten Tangerang seluruh prosesnya sudah selesai dan semua peserta pemilu sudah menerima hasil penerapan yang diumumkan oleh KPUD Kabupaten Tangerang alias tidak adanya gugatan dari semua partai peserta Pemilu 2024,” ucap Shandy.

Satu syarat masyarakat yang berhak mengikuti pemilihan calon kepala daerah (Bupati) adalah ber-KTP Kabupaten Tangerang, telah berusia minimal 25 tahun untuk calon bupati, dan usia 35 tahun untuk calon gubernur Banten.

Sedangkan untuk masyarakat yang memberikan dukungan kepada calon bupati Tangerang adalah masyarakat yang ber-KTP Tangerang dan berusia 17 tahun pada tanggal 12 Mei 2024, atau sudah pernah menikah jika usianya di bawah 17 tahun dengan melampirkan bukti keterangan sudah menikah dari Institusi yang berwenang.

3. KPU buka helpdesk

Cabup Tangerang Independen Wajib Kantongi 152 Ribu Dukunganilustrasi PPS Pilkada 2024 (dok. ANTARA/Aditya Pradana Putra)

KPU membuka layanan helpdesk pada Kegiatan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024. Layanan tersebut pada tanggal 5 Mei 2024 s.d 19 Agustus 2024.

"Pelayanan tersebut dibuka setiap hari mulai tanggal 5 Mei 2024 dengan jam operasional dari jam 08.00–16.00 WIB dan 19 Agustus dari jam 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB," tuturnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya