Kepala Desa di Tangerang Diimbau Tidak Minta THR

Kades yang melanggar bakal dikenakan sanksi

Tangerang, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) mengimbau para kepala desa (Kades) di wilayahnya tidak meminta tunjangan hari raya (THR) kepada siapapun di wilayahnya.

Imbauan itu dikeluarkan lantaran permintaan THR termasuk dalam pungutan liar (pungli) yang dianggap sebagai pelanggaran hukum.

"Itu merupakan tindakan yang dilarang,” ujar Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga: Beredar Surat Minta THR, Perumda NKR Tangerang: Itu Palsu

1. KPK juga sudah mengeluarkan edaran yang mengatur larangan permintaan THR

Kepala Desa di Tangerang Diimbau Tidak Minta THRIlustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Menurutnya, hal itu berdasarkan Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2021 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya.

“Permintaan dana, hadiah sebagai THR, atau dengan sebutan lain, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," ungkap Yayat. 

2. Kades melanggar bakal dilaporkan ke institusi berwenang

Kepala Desa di Tangerang Diimbau Tidak Minta THRIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Yayat menambahkan, jika Kades maupun jajarannya terbukti meminta THR kepada pelaku usaha maka pihaknya akan menyerahkan sanksinya kepada lembaga yang mempunyai kewenangan.

“Sanksinya nanti menjadi ranah APIP Inspektorat selaku auditor pengawas,” tuturnya.

3. Polresta Tangerang juga ingatkan masyarakat tak memaksa minta THR

Kepala Desa di Tangerang Diimbau Tidak Minta THRIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono memastikan akan menindak tegas individu ataupun kelompok masyarakat yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa.

"Kami siap memberikan pelayanan pelaporan apabila warga, instansi, ataupun perusahaan yang mendapat paksaan permintaan THR dari individu atau kelompok masyarakat," kata Sigit.

Kata Sigit, Polresta Tangerang Polda Banten siap memberikan pelayanan pengamanan atau pertolongan apabila ada masyarakat yang merasa mendapatkan ancaman atau pemaksaan.

"Tradisi berbagi adalah nilai luhur kebudayaan Nusantara dengan catatan tidak ada unsur paksaan atau intimidasi," tandasnya.

Baca Juga: Polres Kota Tangerang Buka Call Center Pengaduan Ormas Minta THR

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya