KPU Tangerang Kembalikan Berkas Pencalonan Bacabup Independen

Tangerang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengembalikan berkas pencalonan perseorangan atau independen pada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang. Hal itu lantaran berkas yang diberikan saat pendaftaran kurang memenuhi syarat, kendati hanya ada satu pendaftar independen.
"Pada tanggal 13 Mei 2024 lalu, kami terima berkas pencalonan melalui jalur perseorangan atau independen dengan pasangan bakal calon, yakni Zulkarnain dan Lerru Yustira. Dalam berkas pencalonannya berdasarkan aturan jumlah dukungan syarat minimal 152.999, dan diserahkan ke kami sebanyak 159 ribu dukungan," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar, Selasa (11/6/2024).
1. Hanya ada 29 ribu dukungan yang memenuhi syarat
Umar menuturkan, usai melakukan verifikasi sejak penerimaan berkas,per tanggal 2 Juni 2024, dari 159 ribu berkas dukungan yang diberikan itu, KPU daerah hanya mendapati 29 ribu dukungan yang dinyatakan sah atau memenuhi syarat dalam jalur perseorangan.
"Jadi 126 ribu itu tidak penuhi syarat secara administrasi dan 4 ribu belum penuhi syarat untuk calon perseorangan sehingga kami kembalikan berkasnya," ujarnya.
2. Dukungan harus dua kali lipat saat perbaikan

Kemudian, per tanggal 7 Juni 2024, KPU daerah telah menerima berkas dari bakal pasangan calon perseorangan tersebut. Namun, berdasarkan aturan PKPU, dalam pengembalian berkas, dukungan harus dua kali lipat jumlahnya dari termin pertama.
"Di dalam petunjuk teknis, bahwa perbaikan ini dua kali lipat dari jumlah (dukungan) yang memenuhi syarat di termin pertama, jadi yang kami terima per tanggal 7 Juni 2024 itu sebanyak 233 ribu sekian," lanjut Umar.
3. KPU masih menunggu berkas perbaikan dari bakal paslon tersebut

Saat ini, pihaknya tengah melakukan proses verifikasi administrasi untuk yang perbaikan sampai dengan tanggal 18 Juni mendatang.
"Terkait dengan verifikasi ini, tinggal tunggu hasilnya, kalau penuhi syarat dan layak secara administrasi, maka kami akan tahapan verifikasi faktual lapangan, setelah itu tanggal 19 Agustus 2024, baru penetapan bakal calon independen di luar dari partai politik,"ungkapnya.



















