Penumpang Soetta yang Belum Vaksin Booster Wajib Bawa Surat Antigen

Ada sejumlah syarat penumpang di Bandara Soetta, simak!

Tangerang, IDN Times - Penumpang pesawat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di Bandara Soekarno-Hatta wajib melampirkan surat keterangan bebas COVID-19. Syarat ini harus dipenuhi penumpang yang belum vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022. Aturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yang menyebut bahwa penumpang PPDN yang sebelumnya meniadakan aturan tes COVID-19 jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muwardi mengatakan, aturan tersebut sudah mulai diterapkan sejak Minggu, 3 April 2022.

"Sudah diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta," kata Holik, Senin (4/4/2022).

Baca Juga: Terminal 1A Bandara Soetta Dibuka Kembali, Ini Daftar Maskapainya

1. Surat bebas COVID-19 bisa dengan metode tes antigen

Penumpang Soetta yang Belum Vaksin Booster Wajib Bawa Surat AntigenIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, bisa melampirkan surat keterangan bebas COVID-19 dengan metode tes antigen.

"Sementara untuk yang baru vaksin dosis pertama wajib melampirkan surat hasil tes PCR dalam kurun waktu 3x24 jam," jelasnya.

2. Penumpang yang tak dapat vaksinasi, wajib melampirkan hasil tes PCR

Penumpang Soetta yang Belum Vaksin Booster Wajib Bawa Surat AntigenIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Selain itu, untuk penumpang yang memiliki komorbid dan tidak dapat melakukan vaksinasi maka diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan negatif COVID-19 dengan metode PCR dalam kurun waktu 3x24 jam.

"Juga melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan tak bisa mendapatkan vaksin," tuturnya.

Sementara, untuk penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu melampirkan surat keterangan bebas COVID-19. "Namun harus didampingi, dan pendamping wajib menjalankan aturan," kata Holik.

3. Penumpang tak perlu datang ke counter pemeriksaan dokumen fisik

Penumpang Soetta yang Belum Vaksin Booster Wajib Bawa Surat AntigenIlustrasi aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Holik mengungkapkan, saat ini penumpang tak perlu lagi datang ke counter fisik untuk memeriksakan dokumen COVID-19. Pasalnya, seluruh syarat tersebut akan masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi.

"Jadi penumpang yang sudah melengkapi syarat tinggal langsung datang ke counter check-in dan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, karena segala informasi tertera apakah penumpang tersebut layak terbang atau tidak," jelasnya.

Baca Juga: Ada Taxi Terbang Rute Cilegon-Bandara Soetta, Minat? 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya