Ilustrasi akta kelahiran. IDN Times / Larasati Rey
Lebih lanjut Marlia menjelaskan bahwa persyaratan untuk kepemilikan akta kelahiran sangat mudah dengan melengkapi surat kenal lahir dari bidan maupun dokter persalinan, juga identitas KTP dari kedua orangtua.
Selain itu, juga dilengkapi dua KTP saksi dan surat nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Tapi, bagi mereka yang tidak memiliki surat nikah, maka bisa mengajukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ke Disdukcapil setempat.
Proses pembuatan akta kelahiran itu bisa rampung selama dua hari jika terpenuhi persyaratan itu.
Selama ini, permohonan pengajuan akta kelahiran anak untuk masyarakat umum di luar anak-anak Baduy mencapai 300 orang per hari, dan kematian antara tujuh sampai delapan orang.
Mereka mengajukan permohonan akta kelahiran anak maupun pembuatan KTP dan dilayani secara gratis.
"Kami akan memproses akta kelahiran jika masyarakat Baduy mengurus permohonan pembuatan akta kelahiran anak-anaknya," ujarnya menegaskan.