Lebak, IDN Times - Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak kini mulai menggunakan istilah baru untuk menyampaikan kondisi perkembangan COVID-19. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru.
Humas Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Lebak Doddy Irawan, menjelaskan, penggunaan istilah baru dalam COVID-19 sesuai dengan isi di dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
“Perubahan istilah baru ini juga tertuang di dalam Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru. Jadi tidak lagi menggunakan istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang tanpa gejala (OTG),” kata Doddy, Senin (3/8/2020).
